Kabupaten Tangerang | — Pelaksanaan Program Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan revitalisasi di PAUD Asshifa, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, diduga melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah memiliki ketentuan pelaksanaan yang harus dipatuhi, termasuk mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan sesuai petunjuk teknis program.
Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan aktivis dan media menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah sejauh mana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) benar-benar terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pengerjaan fisik, hingga pengelolaan anggaran.
Muncul pertanyaan, apakah seluruh tahapan pekerjaan benar-benar dilaksanakan oleh satuan pendidikan melalui mekanisme swakelola, atau terdapat pihak lain yang mengambil peran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Aktivis Gunung Kaler, Saep, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Menurutnya, perlu dilakukan pengecekan langsung terhadap proses pelaksanaan di lapangan agar seluruh tahapan program dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan.
«“Kalau memang program ini diwajibkan dilaksanakan secara swakelola, maka harus jelas siapa yang mengerjakan, siapa yang membeli material, siapa yang mengendalikan pekerjaan, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya. Jangan sampai P2SP hanya sebatas nama dalam administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan dikendalikan pihak lain,” ujar Saep, Kamis (10/09/2026).»
Kepala Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Sorotan semakin serius karena dalam pelaksanaan bantuan revitalisasi, kepala sekolah atau pihak satuan pendidikan penerima bantuan memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan program sesuai perjanjian serta ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen sebelumnya menegaskan pentingnya pelaksanaan pekerjaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila terdapat pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah keterlibatan tersebut memang diperbolehkan atau justru bertentangan dengan petunjuk teknis program.
Karena itu, dugaan pelibatan pihak ketiga di PAUD Asshifa perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Beberapa hal yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dokumen pengadaan material, bukti pembayaran, daftar tenaga kerja, dokumentasi pekerjaan, laporan kemajuan pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban P2SP.
Bukan Sekadar Siapa yang Mengerjakan
Menurut Saep, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang mengerjakan bangunan, tetapi bagaimana mekanisme penggunaan anggaran negara dilaksanakan.
Jika benar terdapat pihak ketiga yang mengendalikan pekerjaan, perlu diketahui dasar keterlibatannya, siapa yang menunjuk, bagaimana proses pembayarannya, serta apakah seluruh transaksi dan pekerjaan tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban program.
«“Yang harus dibuka bukan hanya hasil akhirnya. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, siapa yang mengelola, bagaimana pengadaan dilakukan, dan apakah pekerjaan sesuai RAB serta spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.»
Minta Inspektorat dan APIP Turun ke Lapangan
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang, APIP, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan dengan membandingkan antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik di lapangan. Jika ditemukan perbedaan volume, spesifikasi, penggunaan anggaran, ataupun mekanisme pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dijelaskan secara terbuka.
Terlebih, program revitalisasi pendidikan menggunakan anggaran negara yang tujuan utamanya meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang layak bagi anak-anak.
Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelibatan pihak ketiga dalam revitalisasi PAUD Asshifa Desa Kandawati masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, maupun instansi terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi menunjukkan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap mekanisme pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program revitalisasi sekolah jangan sampai hanya menghasilkan bangunan baru, tetapi menyisakan tanda tanya mengenai proses dan pengelolaan anggarannya. Publik menunggu keterbukaan dan hasil pemeriksaan yang objektif.
(Saep)